Rabu, 19 Januari 2011

Relasi Politik Dengan Kesejahteraan ;Menyoal Tanggung jawab Demokrasi Terhadap Kesejahteraan Rakyat Oleh : Anshori

I.Mukadimah.
Demokrasi politik sulit berjalan normal bila kesejahteraan masyarakat rendah. Tetapi kesejahteraan masyarakat akan terus mengalami penurunan bila tidak ada demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi mengandaikan adanya keadilan akses bagi seluruh warga. Negara harus menjadi mediator bagi penyelanggaraan demokrasi ekonomi menuju keadilan bagi semua.
Berdasarkan pengalaman empiris selama 1950-1990, rezim demokrasi di negara-negara dengan penghasilan per kapita USD 1.500 (dihitung berdasarkan Purchasing Power Parity -PPP-dolar, 2001) mempunyai harapan hidup hanya 8 tahun. Pada tingkat penghasilan per kapita USD 1.500-3.000, demokrasi bertahan rata-rata 18 tahun. Pada penghasilan per kapita di atas USD 6.000 daya hidup sistem demokrasi jauh lebih besar dan probabilitas kegagalannya hanya 1:500.
Demokrasi politik dengan demikian perlu diperkuat demokrasi ekonomi. Tentu saja ironis menyatakan diri sebagai negara demokrasi tapi sebagian besar rakyat ternyata masih hidup di bawah garis kemiskinan, mengalami pengangguran terbuka. Meskipun proses demokrasi terus menunjukkan kemajuan, dari segi pendapatan per kapita, logis bila dinyatakan bahwa Indonesia masih berada pada zona risiko tinggi untuk keberhasilan demokrasi. Pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sekitar 4.000 dollar AS, dan batas kritis bagi kelangsungan demokrasi adalah 6.600 dollar AS.
Taraf hidup akan meningkat bila pertumbuhan ekonomi dinikmati oleh seluruh masyarakat. Kita sudah kenyang pengalaman bahwa adanya laporan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun kenyataannya yang kepalaran masih banyak. Pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh sebagian sangat kecil masyarakat. Kesejahteran meningkat bila orientasi pembangunan ekonomi ikut menguatkan posisi tawar rakyat semesta, bukan hanya kepentingan kapital besar semata. Dalam kenyataan ini kita sering mengabaikan ekonomi rakyat. Sentral ekonomi rakyat sering sengaja dan tidak dimatikan oleh kebijakan publik yang memihak pemodal.
Akar kemiskinan di Indonesia lebih disebabkan karena masalah-masalah struktural. Rakyat Indonesia bukan bangsa pemalas dan dengan demikian miskin karena sikap malasnya. Umumnya kemiskinan Indonesia karena pemerintah dan kebijakannya abai dan sering menutup dan membatasi akses perekonomian rakyat. Teramati banyak situasi yang menyebabkan masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan produktifnya secara penuh. Adanya kebijakan pembangunan yang tidak tepat sasaran merupakan sebab struktural yang penyelesaiannya harus melalui tindakan struktural pula.
Kebijakan ekonomi kita lebih mencintai kelompok pemodal besar dan mengabaikan kekuatan rakyat. Demokratisasi ekonomi menjelma menjadi diskriminasi karena umumnya ekses kebijakan hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu, baik dalam bentuk kebijakan monopoli sampai kartel. Pemilik modal pada akhirnya pun berusaha untuk membeli kebijakan aparat pemerintah. Aparat lalu berubah fungsi dari pelayan rakyat menjadi sekedar rent seekers alias pencari rente.
Demokrasi politik menjadi prasyarat bagi terciptanya demokrasi ekonomi, dan juga sebaliknya demokrasi politik akan hancur tanpa demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi dan politik maka setiap kebijakan pemerintah adalah representasi suara rakyuat semesta, bukan hanya segolongan elit tertentu saja.
Demokrasi politik harus menjamin setiap individu agar memperoleh akses sama dalam setiap kegiatan ekonomi. Demokrasi ekonomi menjamin adanya kegiatan ekonomi tanpa diskriminasi dan menghilangkan peran serta politik yang merugikan rakyat. Selama ini peran serta politik dalam ekonomi cenderung tidak membela rakyat umumnya, melainkan segolongan kelompok tertentu saja. Negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pemegang kendali dan mediator yang membantu rakyat miskin keluar dari kemiskinannya.
Perlu pula disampaikan agar demokrasi kita tidak tergantung pada kapital melulu. Demokrasi membutuhkan kematangan dalam mengolah perbedaan dan konflik dalam masyarakat. Demokrasi mengandaikan nalar publik yang rasional. Rasionalitas itu harus dibekali dengan kecukupan akan kebutuhan pokok.
Seruan against poverty harus dibarengi dengan tindakan politik yang nyata untuk melawan sumber-sumber kemiskinan. Di sini tak mengherankan bila seorang Muhammad Yunus, peraih nobel perdamaian 2006, dan masyhur melalui Bank Grameen perlu terjun ke dunia politik.
Kecemasan Prof Boediono bahwa demokrasi akan gagal bila tidak dimbangi dengan peningkatan taraf hidup rakyat layak diapresiasi dan perlu menjadi refleksi kita. Ketika politik gagal menyelesaikan masalah ekonomi seperti kelangkaan beras, sulitnya rakyat mendapatkan minyak tanah dan seterusnya akan menjadi bom waktu yang akan menghancurkan proses demokrasi politik yang dibangun di sisi lain. Hal seperti ini harus dijadikan bahan refleksi elit politik untuk mempertanyakan sejauh mana orientasi kebijakan pemerintah selama ini dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
II.Relativitas Demokrasi.
            Demokrasi sebagai sistem politik yang dianut oleh mayoritas negara-negara di dunia pada dasarnya adalah bersifat relatif.Sangat ironis ketika ada seseorang yang meniscayakan Demokrasi sebagai satu-satunya sistem dalam berpolitik. Tulisan ini bukan bermaksud untuk menggugat atau mendekontruksi Demokrasi yang sudah menjadi meanstream dunia, akan tetapi penulis mencoba untuk tidak memitoskan Demokrasi, sehingga menjadikannya sebagai satu-satunya sistem yang disertai dengan ekspektasi yang irasional. Demikian pula penolakan secara ekstrem terhadap demokrasi sebagai sebuah sistem juga merupakan bentuk keangkuhan intelektual, cara berpikir demikian biasanya akan berujung pada disharmonitas, sulit untuk beradabtasi dan berko-eksistensi dengan sistem yang sudah menjadi meanstream. 
            Cara berpikir moderat adalah pilihan bijak dengan cara memadukan sistem yang ada, paling tidak ajaran demokrasi tetap merupakan suatu sistem yang masih bisa diharapkan untuk menjadi sarana dalam mengahadirkan kesejahteraan. Lebih-lebih bila ada ikhtiyar untuk mengawinkan doktrin demokrasi dengan Islam sebagai sebuah ajaran yang kita imani kebenarannya.Ajaran demokrasi yang notabene lahir dari Barat tentu menyisakan poin-poin penting yang tidak begitu saja bisa dilepas dari sosio kultur yang melatarbelakanginya. Dalam konteks inilah semestinya kita tidak latah untuk ber-uswah secara total terhadap demokrasi, lebih-lebih taklid qot’i terhadap doktrin tersebut. Untuk itu ketika demokrasi sudah kadung disepakati untuk menjadi sistem dalam berpolitik dan bernegara, bagaimana agar nilai-nilai yang ada dalam ”Ketuhanan Yang Maha esa menjadi bagian integral dalam meng-implementasikan demokrasi pada aspek politik, ekonomi dan budaya. Dengan model demikian penulis berasumsi ketika demokrasi yang melekat di dalamnya nilai ”Ketuhanan yang maha esa” untuk menjadi basik dalam berpolitik maka sistem politik tersebut akan mengantarkan pada kesejahteraan. Karena dalam prosesnya akan selalu terkontrol oleh kekuatan nilai tersebut.

III.Antara Subtansi dan prosedural.
            Sehebat apapun demokrasi sebagai sistem apabila dipratekkan oleh orang-orang yang tidak memiliki integritas moral maka harapan demokrasi akan melahirkan kesejahteraan hanya sebuah impian.  Perilaku seseorang (praktisi )yang berperan sebagai mobilisator domokrasi memiliki posisi sentral untuk menegaskan kemana arah demokrasi akan dikendalikan.
            Subtansi demokrasi menempatkan posisi rakyat pada tempat strategis dalam perumusan, pembuatan, dan menentukan kebijakan. Ini artinya berpolitik dengan menjadikan demokrasi sebagai landasan pijakan maka akan mengoptimalkan partisipasi rakyat sebagai agenda utama kebijakan.  Akan tetapi dalam pratek terjadi atau ada gap (kesenjangan) antara apa yang seharusnya dilakukan menurut demokrasi, dan apa yang sudah terjadi dalam kenyataan. Telah terjadi reduksi makna demokrasi dalam tataran pratek. Demokrasi yang pada subtansinya mengandung keluhuran cita karena meniscayakan untuk memberikan pelayanan, menjadi ternodai oleh kepentingan-kepentingan yang sifatnya pribadi dan kelompok. Kerja demokrasi yang sesungguhnya adalah mempresentasikan kepentingan rakyat berubah menjadi mempresentasikan elit-elit politik.
            Demokrasi sering hanya merupakan ”masker” untuk menutupi pratek machivialisme praktisi politik. Dan rakyat dalam situasi demikian sering menjadi tumbal untuk meloloskan kepentingan-kepentingan politik elit. Cara-cara demikian bisa ditemui bagaimana seseorang ketika mencoba mempromosikan diri ketika ingin berkuasa.
Sebelum Pemilu dilaksanakan, partai-partai politik telah mulai menarik perhatian massa melalui kegiatan kampanye. Di Indonesia  pola dan strategi kampanye masih dilakukan secara masal. Kampanye dilakukan di lapangan terbuka dan diwarnai penyelenggaraan pawai di tempat-tempat tertentu dan dalam satu momen kampanye ditampilkan lebih  dari satu juru kampanye (jurkam). Kampanye menjadi ajang persaingan program, dan biasanya program itu identik dengan program-program  pembangunan. Namun, sebenarnya bisa dikatakan tidak mungkin membeberkan program di tengah-tengah masa kampanye yang emosional. Yang paling mudah dilakukan oleh juru kampanye dalam situasi tersebut adalah memabangkitkan emosi massa dengan slogan-slogan yang memojokkan atau menghancurkan lawan politiknya. Dalam situasi dmikian demokrasi sering hanya merupakan prosedural yang dilakukan secara rutinitas.Perebutan kekuasaan dengan bertopeng demokrasi, sehingga seolah-oleh perebutan tersebut sudah konstitusional.
Paradigma politik dalam upaya memberikan pelayanan dan menyejahterakan rakyat terus perlu digulirkan. Dan hal ini tidak semata-mata merupakan tugas eksekutif dalam menajalankan perannya, akan tetapi partai politik, NGO, kelompok penekan dan ormas sebagai infrastruktur politik secara konstitusional diberikan ruang untuk mengontrol sejauh mana eksekutif menjalankan peranannya untuk menciptakan kesejahteraan. Sinergitas stake holder negara dalam demokrasi subtantif telah mendapatkan keabsahannya, tinggal bagaimana manusia-manusia selaku penggerak demokrasi memiliki integritas moral yang bisa dipertanggung jawabkan.( Allahu A’lam bi Showaab)

                  
           



. Disampaikan dalam rangka Musda PKS Lamongan tgl.5 Desember 2010.
.Baca perbedaan demokrasi menurut Aristoteles dan Polybios. Aristototeles berpandangan bahwa demokrasi merupakan system yang tidak ideal karena dalam sistem ini hanya orang-orang tertentu yang memegang kekuasaan dan demi kepentingan orang-orang tertentu juga. Menurut Aristoteles bentuk yang ideal adalah Politeia.
.Berkenaan dengan demokrasi Musolini pernah mengatakan; Rakyat tidak tahu apa yang mereka inginkan; mereka tiadak tahu pa yang terbaik untuk mereka. Banyak sekali ketololan banyak sekali kesimpamgsiuran . Aku harus berhenti berbicara dan membual. Aku adalah manusia aksi.( Richard M.Ketcum:2004;85) 
 . Baca “Ikhtaruu baina Diin au la diniyah” .Mohammad Nastsir yang mengadopsi pemikiran Abu A’la al Maududi tentang Theo-Demokrasi. Ajaran demokrasi yang dikombinasikan dengan prinsip-prinsip keuhanan, agar demokrasi dengan manusia sebagai mobilisator menjadi terkontrol.
.Menurut Prof. Hazairin dalam DR.Daud Ali, bahwa sila pertama tersebut mengandung konsekuensi bagi masing –masing pemeluk agama agar menajlankan secara total ajaran agamanya. (Daud Ali ; 2002 :7)
.Meminjam istilah Donalt Balck bahwa segala sesuatu adalah berperilaku termasuk juga system politik(Donalt Black : 1969 : 2)
.Baca Abraham Licoln yang mendefinisikan bahwa demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat.
.John Markoff, menyebutnya dengan demokrasi kepura-puraan, ia melihatnya demokrasi bukan saja dalam aspek korupnya atau kemundurannya, melainkan hampir selurunya merupakan kemunafikan dalam klaim-klaimnya untuk mempresentasikan ‘ rakyat’ padahal sesungguhnya yang dipresentasikan adalah ‘bos-bos politik’ (John Markoff ; 1999 ;222)
. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka (Budiardjo, 1996:160).   

0 komentar:

Posting Komentar